Untuk melakukan penghitungan secara priodik jumlah penduduk Indonesia dilakukan suatu kegiatan Sensus Penduduk. Sensus Penduduk dilakukan secara priodik dalam jangka 10 tahun. Sensus penduduk dilaksanakan secara resmi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Dalam rangka ikut menyukseskan hajatan 10 tahunan yang dilakukan Badan Pusat Statistik untuk mencatat secara nyata jumlah penduduk Indonesia, Desa Kradenan Srumbung ikut berperan aktif melakukan sosialisasi Sensus Penduduk yang dalam tahap Sensus Penduduk Online. Pada sensus penduduk tahun 2020 ini BPS membagi menjadi 2 tahapan, yaitu: 1. Sensus Penduduk Online Sensus penduduk online 2. Sensus Penduduk Wawancara Pada tanggal 1 - 31 Juli 2020 petugas sensus penduduk akan mendatangi untuk melakukan wawancara terhadap penduduk yang pada tahapan SPO tidak bisa berpartisipasi untuk melakukan sensus mandiri. Dengan adanya sosialisasi Sensus Penduduk Online yang dilakukan pemerintah Desa Kradenan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi tentang Sensus Penduduk dan dapat berperan aktif dalam menyukseskan Sensus Penduduk 2020 ini.